KetikaAnda mempercayakan pengiriman barang dari luar negeri kepada sebuah jasa forwarder, tentunya harapan Anda adalah barang tersebut bisa sampai dengan aman, cepat, praktis, dan tepat waktu. Kemudian diImpor Kembali Cara ketika yang bisa Anda coba adalah dengan melakukan ekspor kembali barang Anda lalu mengimpor nya lagi. Selama barangPMK 175/2021 Muhamad Wildan Jumat, 17 Desember 2021 1307 WIB Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 15/11/2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai barang ekspor yang diimpor kembali melalui barang kiriman. Pada Pasal 12 ayat 1 PMK 175/2021, barang yang direimpor melalui barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk. "Barang kiriman yang dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7," bunyi Pasal 12 ayat 2 PMK 175/2021, dikutip Jumat 17/12/2021. Pada Pasal 7, ditegaskan pembebasan bea masuk bisa diperoleh bila importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang. Permohonan haru disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung. Permohonan harus memuat data tentang identitas importir, perincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, serta surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Kemudian, dibutuhkan juga dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor. "Pembebasan bea masuk ... diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang," bunyi Pasal 12 ayat 3 PMK 175/2021. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah impor yang dilakukan melalui penyelenggara pos. Ketentuan umum tentang impor barang kiriman diperinci pada PMK 199/2019. Bea masuk atas impor barang kiriman dikenakan bila barang kiriman memiliki nilai pabean lebih dari FOB freight on board US$3 per penerima barang per kiriman. Atas barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga FOB US$ dikenakan bea masuk sebesar 7,5% beserta PPN dan PPnBM. sap Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selanjutnya pihak DJBC akan melihat kembali peraturan yang dibuat masing-masing instansi terkait, untuk melihat adakah pengecualian perijinan. atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin). Kamu juga bisa mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS). Caranya, yakni dengan mengajukan permohonan ke
PengertianLisensi Impor ( Import License) Lisensi impor adalah izin mengendalikan barang yang diimpor ke Indonesia. Lisensi ini berfungsi sebagai identitas importir layaknya KTP (Kartu Tanda Pengenal) penduduk Indonesia, namun kartu identitas ini khusus untuk importir yang melakukan pengadaan barang dari negara luar ke Indonesia.